Bagaimana Cara Membuat SKCK Secara Online

Bagaimana Cara Membuat SKCK Secara Online – SKCK merupakan kepanjangan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian, yang awalnya sering disebut SKKB atau Surat Keterangan Kelakuan Baik. Biasanya SKCK diterbitkan melalui Kepolisian Sektor (Polsek) atau Kepolisian Resort (Polres) setempat.

SKCK sangat diperlukan untuk urusan admistrasi mulai dari syarat untuk mengikuti tes penerimaan Pegawai Negeri Sipil, melamar pekerjaan dan yang lainnya. Sayangnya masa berlaku SKCK hanya 6 bulan saja sejak tanggal diterbitkan, tapi tidak perlu khawatir karena nantinya bisa diperpanjang lagi dan prosesnya juga mudah.

Kabar baiknya, pengurusan pembuatan SKCK sekarang bisa melalui online, jadi Anda tidak perlu lagi antri berjam-jam di Polsek atau Polres setempat. Tinggal masuk situs pembuatan SKCK online sesuai lokasi Anda, ikuti prosedurnya dan beres. Berikut Situs-situs pembuatan SKCK secara online:

1. SKCK Online Polri

Bagi warga Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi bisa melalui wabsite Polri skck.polri.go.id untuk pembuatan SKCK.

2. Polda Jawa Barat

Untuk warga Jawa Barat yang ingin membuat SKCK secara online dapat melalui website skck.poldajabar.org

3. Polda Bali

Tidak mau kalah Polda Bali pun memfasilitasi masyarakatnya untuk dapat membuat SKCK secara online melalui website resminya bali.polri.go.id

4. Polda Jawa Tengah

Silakan kunjungi website skck.jateng.polri.go.id bagi warga Jawa Tengah yang ingin membuat SKCK secara online.

5. Polda Jawa Timur

6. Polres Sidoarjo

7. Polres Malang

8. Polres Pontianak

9. Polres Barelang

10. Polres Banyuwangi

11. Polres Palembang

12. Polres Bogor,

Lalu apa saja syarat membuat SKCK baru secara online? Secara garis besar dokumen-dokumen yang diperlukan hampir sama dengan pembuatan SKCK offline. Namun, terkadang ada perbedaan kebijakan masing-masing instansi kepolisian di setiap daerah.

Persyaratan Pembuatan SKCK Secara Online

Berikut dokumen-dokumen yang harus Anda persiapkan:
1. Scan KTP/SIM/PASPOR asli

2. Scan KK asli

3. Scan Akta Kelahiran atau Surat Kenal Lahir

4. Scan foto diri ukuran 4X6 dengan background merah

5. Scan Paspor bagi WNI yang akan pergi keluar negeri dalam rangka kunjungan, sekolah, maupun untuk keperluan penerbitan visa.

Setelah semua prosedurnya dilaksakan dengan baik, Anda akan diminta untuk registrasi pengambilan SKCK. Untuk pengambilan SKCK  sendiri selambat-lambatnya tiga hari. Jika melebihi waktu yang ditentukan, makan pemohon harus melakukan registrasi ulang karena input akan secara otomatis dihapus setelah melewati batas waktu yang telah ditentukan.

 

(Visited 1,548 times, 1 visits today)

Leave a Comment